Influencer Gagal Kelola Investasi Rp 71 Miliar, Bursa Efek Ungkap Penyebab
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan di balik kegagalan seorang influencer dalam mengelola investasi sebesar Rp 71 miliar yang dikumpulkan dari para investor.
Dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (23/2/2023), BEI menyatakan bahwa influencer tersebut telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (PMKP).
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak melakukan uji tuntas yang memadai terhadap investor, tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, dan mengelola dana investasi tanpa izin,” tulis BEI dalam siaran pers tersebut.
Akibat pelanggaran tersebut, influencer bersangkutan telah mengeksploitasi investor dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. BEI menegaskan bahwa tindakan influencer tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Selalu lakukan riset dan pastikan Anda berinvestasi melalui lembaga keuangan yang resmi dan memiliki izin,” kata Tongam.
Sementara itu, pakar investasi sekaligus CEO Indo Premier Sekuritas, Moleonoto Tan, menyoroti pentingnya edukasi literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak investasi bodong.
“Masyarakat harus memahami bahwa investasi selalu mengandung risiko dan perlu dilakukan dengan bijak. Carilah informasi dari sumber yang terpercaya dan selalu konsultasikan dengan profesional jika diperlukan,” ujar Moleonoto.
BEI mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pasar modal ke situs web BEI di www.idx.co.id atau menghubungi hotline BEI di 1500933.