OJK Resmi Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati
Jakarta, 18 April 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Nomor KEP25/KO.13/2024 tertanggal 18 April 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena LKM Pundi Mataram Pati dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Dengan adanya keputusan ini, LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Pengurus LKM Pundi Mataram Pati diwajibkan mengadakan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi. Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak dan kewajiban LKM sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus LKM Pundi Mataram Pati juga dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam nama atau kegiatan mereka.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau kegiatan usaha apa pun dengan LKM Pundi Mataram Pati karena izin usaha mereka telah dicabut.