Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga Kini Wajib Bagi Seluruh Kendaraan Bermotor

Penggunaan Asuransi Kendaraan Bermotor Menjamin Perlindungan dari Kerugian Pihak Lain

AAUI Desak Asuransi TPL Wajib untuk Kendalikan Lonjakan Kecelakaan Lalu Lintas

Atas keprihatinan akan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengupayakan agar asuransi _third party liability_ (TPL) menjadi kewajiban bagi semua kendaraan bermotor. Data AAUI menunjukkan bahwa lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi setiap tahun, dengan korban meningkat mencapai 148.000 kasus pada 2023.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, menekankan pentingnya asuransi TPL, yang menanggung tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Asuransi ini dinilai dapat meringankan beban keuangan pemerintah dalam mengompensasi korban kecelakaan lalu lintas, yang kini ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta.

“Selain itu, asuransi TPL juga memberikan bantuan finansial bagi korban kecelakaan atau keluarganya,” ujar Wayan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, menggarisbawahi bahwa asuransi TPL sudah menjadi kewajiban di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi korban kecelakaan.

Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa perlindungan korban kecelakaan sangat mendesak. Ia mengutip Pasal 1365 KUHP yang mewajibkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian orang lain untuk menggantinya. Asuransi _third party liability_ pun dipandang sebagai bentuk proteksi yang tepat untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas dan dampak yang ditimbulkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *