Kemarahan Jaksa: Eks Bupati Langkat Lolos dari Jeratan Hukum Kerangkeng Misterius

Misteri Kerangkeng Terkuak: Eks Bupati Langkat Melenggang Bebas, Jaksa Berang

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Bebas dari Tudingan Perdagangan Manusia, Jaksa Kasasi

Jakarta – Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus kerangkeng manusia. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung bersiap mengajukan kasasi.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 setelah penyelidikan menemukan kerangkeng di rumahnya yang diduga digunakan untuk rehabilitasi narkoba. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kerangkeng tersebut ilegal dan tidak memenuhi standar rehabilitasi.

Dalam persidangan, Terbit Rencana dijerat dengan berbagai pasal, termasuk TPPO, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan kepemilikan satwa langka. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan,” ujar hakim Andriansyah saat membacakan putusan pada Senin (8/7/2024).

Putusan ini memulihkan hak dan martabat Terbit Rencana, serta menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar dari para korban dan ahli waris.

Pihak Kejaksaan Agung tidak terima dengan vonis tersebut dan berencana mengajukan kasasi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan dan melampaui batas wewenang.

“Kami akan mengajukan kasasi karena pertimbangan hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak sesuai ketentuan,” kata Harli.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyesalkan putusan ini. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut dan mendukung pengajuan kasasi oleh kejaksaan.

“Putusan tersebut kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi TPPO sebagai kejahatan luar biasa. Semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, harus memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya TPPO,” tegas Anis.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat. Masih harus dilihat bagaimana kelanjutan proses hukum setelah pengajuan kasasi oleh kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *