Unit PPA Polres Benteng Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Edukasi Hukum

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bentengpos.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (37), warga Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang masih berusia belasan tahun dan merupakan anak kandung dari terduga pelaku, diajak ke sebuah kebun oleh L dengan alasan mengambil alat kerja.

Namun, dalam perjalanan, diduga terjadi tindakan tidak pantas yang membuat korban merasa terancam dan segera melarikan diri ke rumah untuk mencari perlindungan.

Keesokan harinya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat tidak berada di kediamannya selama beberapa waktu.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit PPA Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Junairi, S.H., M.H., berhasil menemukan dan mengamankan L di wilayah Kecamatan Bang Haji. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa adanya perlawanan.

L kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *