Bentengpos.id – Pemerintah Kecamatan Pondok Kubang menggelar rapat sosialisasi dan koordinasi penting pada Selasa (13/1/2026). Bertempat di Aula Kantor Camat, pertemuan ini fokus pada dua agenda utama, percepatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penyelarasan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 11 desa di wilayah Kecamatan Pondok Kubang. Tercatat 9 Kepala Desa hadir secara langsung, sementara 2 desa mengirimkan perwakilan.
Dari total 12 desa yang ada, hanya satu desa yang berhalangan hadir dalam forum strategis tersebut.
Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, S.Sos., A.Kp, dalam sambutannya menekankan bahwa KDMP merupakan program prioritas pemerintah pusat yang memerlukan dukungan penuh dari tingkat desa.
Ia menginstruksikan para Kepala Desa untuk segera mengidentifikasi aset desa guna penyediaan lahan pembangunan gerai koperasi.
“Kami meminta pihak desa sesegera mungkin menyiapkan lahan dengan melihat potensi aset yang ada di desa masing-masing agar program ini berjalan maksimal,” tegas Hendri.
Senada dengan Camat, Babinsa Pondok Kubang, Serka Ramlan, H.R., mengungkapkan bahwa progres pembangunan di tingkat kecamatan sebenarnya sudah berjalan.
Namun, masih terdapat kendala teknis terkait ketersediaan lahan hibah seluas 20×30 meter.
Hingga saat ini, masih ada dua desa yang belum siap menyediakan lahan, yakni Desa Tanjung Terdana dan Desa Dusun Baru.
Meski demikian, pemerintah desa setempat dilaporkan tengah bekerja keras mencari solusi penyediaan lahan tersebut.
Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas (mewakili Kapolsek Talang Empat) menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan gerai KDMP demi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Selain isu koperasi, forum ini juga menyuarakan aspirasi masyarakat mengenai pentingnya pembangunan Polsek Kecamatan Pondok Kubang di masa mendatang guna memperkuat stabilitas keamanan wilayah.
Terkait tata kelola keuangan desa, pihak kecamatan mengingatkan seluruh perangkat desa untuk mencermati regulasi terbaru yang terbit pada akhir Desember 2025.
Beberapa poin krusial yang dibahas antara lain tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran pagu anggaran.
Meskipun kriteria prioritas tahun 2026 dinilai hampir serupa dengan tahun sebelumnya, desa diminta tetap teliti dalam mengalokasikan persentase pagu agar sesuai dengan aturan dan tertib secara administrasi.












