Profesionalisme Pers: Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

Edukasi

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa profesi wartawan harus dijalankan secara murni dan profesional, tanpa adanya potensi konflik kepentingan.

Bentengpos.id — Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait peran ganda wartawan yang juga merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.

Seruan ini disampaikan melalui dokumen bernomor 0215-DP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa profesi wartawan harus dijalankan secara murni dan profesional, tanpa adanya potensi konflik kepentingan.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu, demi menjaga kemurnian pers profesional,” ujar Ninik Rahayu dalam pernyataan tertulisnya.

Seruan ini diterbitkan oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menyusul banyaknya laporan dari masyarakat dan pihak pemerintah terkait praktik wartawan yang merangkap sebagai aktivis LSM.

Dalam sejumlah kasus, media diketahui mengutip pernyataan wartawannya sendiri sebagai narasumber, dengan menyematkan atribusi ganda sebagai pimpinan atau aktivis organisasi tertentu.

Selain itu, ditemukan pula praktik di mana wartawan menyamar sebagai anggota LSM saat meliput peristiwa atau mewawancarai narasumber, lalu memuat hasilnya di media tanpa sepengetahuan pihak yang diwawancarai.

Hal ini dinilai tidak etis dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pers.

Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 butir 4 disebutkan bahwa “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Sementara dalam butir 1 dijelaskan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik” yang harus bebas dari pengaruh luar.

Kode Etik Jurnalistik pun menegaskan prinsip independensi wartawan.

Pasal 1 menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Penafsiran independensi di sini mengandung arti tidak adanya intervensi, paksaan, atau pengaruh dari pihak luar termasuk dari organisasi di luar ruang redaksi.

Lebih lanjut, Pasal 2 Kode Etik menekankan pentingnya profesionalisme, termasuk keharusan wartawan menunjukkan identitasnya kepada narasumber saat melakukan peliputan.

Dewan Pers menilai bahwa tugas seorang wartawan profesional membutuhkan dedikasi penuh.

Oleh karena itu, merangkap jabatan di luar profesi jurnalistik dinilai tidak hanya berisiko menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga mengganggu profesionalisme dan kredibilitas pers itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *