Perangkat Desa dan BPD di Bengkulu Tengah Diminta Mundur Jika Lolos PPPK

Edukasi Hukum

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, SH., MH.

Bentengpos.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi di Kabupaten Bengkulu Tengah dihadapkan pada pilihan sulit melepas jabatan mereka sebagai Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, SH., MH, pada Minggu, 20 Juli 2025, dengan alasan untuk memastikan kinerja PPPK maksimal dan menghindari rangkap jabatan.

Menurut Hendri Donal, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar kebijakan ini, serta penyesuaian terkait pengembalian penghasilan.

Bagi Perangkat Desa yang dinyatakan lolos PPPK, kewajiban untuk mengundurkan diri adalah mutlak sebelum pelantikan.

“Bagi perangkat desa jika ingin dilantik PPPK harus mundur dari perangkat desa dan mengembalikan siltap dobel,” tegas Hendri Donal.

Pengembalian Siltap (Penghasilan Tetap) ganda ini dimaksudkan untuk menghindari penerimaan gaji dari dua sumber anggaran yang berbeda (APBD/APBN untuk PPPK dan APBDes untuk Perangkat Desa) dalam periode yang sama.

Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal-pasal dalam peraturan ini secara umum mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, dengan jabatan lain yang bersumber dari anggaran negara/daerah.

Meskipun Perangkat Desa bukan ASN, prinsip dasar ini seringkali diterapkan secara analogis untuk menghindari konflik kepentingan dan optimalisasi kinerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara implisit mengatur tentang profesionalisme Perangkat Desa yang seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya.

Situasi sedikit berbeda berlaku untuk anggota BPD. Hendri Donal menyarankan agar anggota BPD yang lolos PPPK sebaiknya mundur dari keanggotaan BPD.

“Bagi BPD sebaiknya mundur dari keanggotaan BPD hal ini ditujukan agar kinerja PPPK betul-betul maksimal,” jelasnya.

Rekomendasi ini didasari pada pertimbangan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK membutuhkan fokus dan dedikasi penuh.

Namun, jika anggota BPD bersikukuh untuk tetap menjabat, ada persyaratan khusus.

“Jika anggota BPD tetap mau jadi BPD wajib mendapat izin dari Bupati,” imbuh Hendri Donal.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas, namun tetap di bawah pengawasan dan persetujuan kepala daerah untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan pelayanan publik.

Adapun dasar hukum yang mendasari pengaturan BPD adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Meskipun tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan dengan PPPK, aturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengatur lebih lanjut terkait keanggotaan BPD, termasuk potensi rangkap jabatan, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menariknya, Hendri Donal menegaskan bahwa Anggota BPD yang dilantik menjadi PPPK tidak harus mengembalikan Siltap dobel.

“Sebab BPD tidak terima siltap tapi yang mereka terima adalah tunjangan/insentif,” ungkapnya.

Perbedaan nomenklatur ini menjadi krusial. Siltap adalah penghasilan tetap bulanan, sementara tunjangan atau insentif bersifat situasional dan tidak selalu tetap layaknya gaji.

Oleh karena itu, potensi penerimaan ganda yang dimaksud dalam kasus Perangkat Desa tidak berlaku untuk BPD karena sumber dan sifat penghasilannya berbeda.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap kebijakan ini dapat memastikan para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal dan fokus pada tugas-tugasnya tanpa terbebani dengan potensi konflik kepentingan dari jabatan sebelumnya di desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *