Paradoks Otomotif: Penjualan Loyo, Premi Asuransi Bergeliat

Sengkarut Industri Otomotif: Turunnya Penjualan Dikompensasi Premi Asuransi yang Menggiurkan

OJK Catat Peningkatan Premi Kendaraan Bermotor 5,36% di Tengah Penurunan Penjualan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan premi kendaraan bermotor sebesar 5,36% secara tahunan pada Mei 2024, meskipun penjualan kendaraan domestik mengalami penurunan sekitar 13,29%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2024, premi kendaraan bermotor mencapai Rp9,39 triliun.

“Premi kendaraan bermotor tidak hanya berasal dari asuransi kendaraan baru, tetapi juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka untuk mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor. Hal ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan konsumen yang berubah.

Asuransi Kendaraan Listrik

Ogi menjelaskan bahwa OJK mendukung industri asuransi untuk mengembangkan asuransi kendaraan listrik seiring dengan dorongan OJK terhadap inisiatif keuangan berkelanjutan. Saat ini, OJK sedang membahas tarif kendaraan bermotor dan adanya keinginan industri untuk memisahkan tarif asuransi kendaraan listrik.

“Pembahasan ini masih berjalan dan OJK serta industri akan bersama-sama mencapai solusi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.

Peningkatan premi kendaraan bermotor di tengah penurunan penjualan menunjukkan resiliensi industri asuransi dan peran penting asuransi dalam melindungi kendaraan dan pengemudi di Indonesia. Sementara itu, fokus pada pengembangan asuransi kendaraan listrik sejalan dengan tren global menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *