Bentengpos.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Tengah, Candra Irawan S., S.IP, menyayangkan sikap institusi penegak hukum, Polres dan Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah yang tidak melibatkan seluruh wartawan lokal saat menggelar konferensi pers.
Keresahan ini muncul setelah ia melihat wartawan yang diundang hanya berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sementara perwakilan dari organisasi pers lainnya tidak diberdayakan.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu untuk siapa? Jangan biarkan wartawan yang ber-KTP Bengkulu Tengah hanya jadi penonton,” tegas Candra pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Candra, seharusnya semua wartawan, apa pun organisasinya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi seperti kepolisian atau kejaksaan.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan melanggar prinsip keadilan dalam penyampaian informasi publik.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kesetaraan bagi seluruh jurnalis, terutama yang bertugas di wilayah tersebut, untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara luas dan berimbang.
Keresahan yang disampaikan oleh Ketua SMSI Bengkulu Tengah ini memiliki landasan kuat dalam regulasi dan etika profesi jurnalisme di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 18 ayat (1): Menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana. Ini termasuk tindakan yang membatasi akses wartawan untuk meliput, seperti hanya mengundang organisasi tertentu.
- Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 6: Mengatur peran pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Agar peran ini berjalan optimal, akses yang setara bagi semua wartawan sangat penting.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Meskipun KEJ lebih mengatur perilaku wartawan, semangatnya mendorong kesetaraan dan profesionalisme. Semua wartawan, tanpa memandang afiliasi organisasi, diharapkan bisa bekerja secara profesional. Institusi publik seharusnya juga mendukung prinsip ini dengan memberikan akses yang adil.
- Hak untuk Mendapatkan Informasi Publik:
- Sikap institusi yang memilah-milah wartawan berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap wartawan adalah perpanjangan tangan publik dalam mencari kebenaran. Membatasi mereka sama dengan membatasi akses masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan : Subiyanto