Bentengpos.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan publik setelah memasang spanduk bergambarkan mantan Sekda yang kini menjadi calon bupati, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kegiatan ini berlangsung di tengah persiapan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Keberadaan spanduk tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas ASN, mengingat mantan Sekda tersebut merupakan salah satu pasangan calon bupati.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sikap pemerintah daerah dalam menjaga independensi dan keadilan menjelang pemilihan.
Pj Sekda Bengkulu Tengah, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, menjawab, “Wss, saya cek lagi ke kadisnya.” Ini menunjukkan ketidakjelasan dari pihak pemerintah mengenai masalah yang sedang dihadapi.
Ketika Ketua KPU Bengkulu Tengah dihubungi, ia menyarankan agar permasalahan ini dilaporkan kepada Bawaslu. Sementara itu, salah satu komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah juga memberikan respon serupa, dengan menyatakan agar laporan diajukan jika sudah memiliki bukti yang cukup.
Hingga saat ini, kepala dinas yang bertanggung jawab atas sosialisasi tersebut belum memberikan tanggapan. Situasi ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah menjelang Pilkada, dan menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tokoh pemuda, Harisna Asari, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus bertindak tegas dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Bawaslu diminta untuk bekerja secara profesional. Mereka sudah digaji oleh negara untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah daerah membiarkan tindakan yang tidak netral dari ASN,” tegas Arisna.
Ia juga menambahkan pentingnya penegakan hukum bagi ASN yang terindikasi tidak netral dalam proses politik.
Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam sejarah politik di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketidaknetralan ASN dapat merusak integritas pemilu dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, semua pihak diharapkan dapat menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat dihargai dan dilindungi.
Kejadian ini juga menjadi panggilan bagi semua elemen untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan politik yang bersih dan transparan.