Ketua BAZNAS Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Ombudsman karena Terlibat Politik

Edukasi Moral

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ihsan Nahromi (kedua dari kanan) saat mengikuti pernyataan pers soal Muktamar PPP 2025 saat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Bentengpos.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ihsan Nahromi, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Laporan ini disampaikan oleh Andreas Andoyo, warga negara Indonesia, pada Minggu (15/5) di Jakarta.

Dilansir dari kronologi.id, Andreas menuding Ihsan telah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan BAZNAS demi ikut serta dalam aktivitas partai politik.

Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yang melarang amil zakat terlibat dalam politik praktis guna menjaga amanah dan integritas pengelolaan zakat.

Selain itu, Andreas mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan keterlibatan dalam partai politik merupakan alasan pemberhentian anggota BAZNAS.

“Mohon kepada pimpinan Ombudsman RI cq Ombudsman Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” tegas Andreas dalam laporannya.

Ihsan Nahromi diketahui hadir dalam rapat partai PPP di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan berpose bersama jajaran pengurus partai, yang memicu laporan ini.

Sebelumnya, Ihsan Nahromi dilantik sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkulu Tengah untuk masa bhakti 2023-2028 oleh pejabat Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni, pada 20 November 2023.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ihsan Nahromi maupun pihak BAZNAS terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *