Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Bendahara Desa Rindu Hati sebagai Tersangka

Lintas Peristiwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati periode 2016-2021.

Bentengpos.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati periode 2016-2021.

Tersangka baru ini berinisial SS, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut.

Penetapan SS sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, SM.

Menurut Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah, SS terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SM.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah lebih dulu menetapkan SM sebagai tersangka. SM menjabat sebagai Kades Rindu Hati pada tahun 2016-2021 dan saat ini merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif periode 2024-2029.

Ia ditahan di Rutan Kelas II B Malabero, Bengkulu, selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Kasus korupsi ini terungkap setelah ditemukan beberapa fakta:

  • SM merealisasikan honorarium untuk perangkat desa namun tidak menyerahkannya, padahal dalam laporan pertanggungjawaban dana desa dibuat seolah-olah honor tersebut telah diterima.
  • Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembangunan desa juga tidak menerima insentif atau honorarium yang seharusnya mereka dapatkan.
  • Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pembangunan fisik dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *