Bentengpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah.
Penyelidikan ini fokus pada tiga kegiatan utama, perjalanan dinas, pengelolaan aset, dan rehabilitasi gedung DPRD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal namun dilakukan secara intensif.
“Kami sudah memeriksa lebih dari empat orang yang kami wawancarai, yang terdiri dari pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Bengkulu Tengah periode 2019–2024,” ujar Yudi pada Kamis (28/8).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum selanjutnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD untuk mendapatkan dokumen dan barang bukti terkait penggunaan anggaran pada ketiga kegiatan tersebut.
Meski demikian, pihak Kejari belum menetapkan tersangka karena penyelidikan masih terus berlanjut.
Yudi menegaskan penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Kami akan menindaklanjuti setiap temuan dengan langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki berkaitan dengan potensi pelanggaran administrasi serta indikasi kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, Kejari menekankan bahwa proses hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan mengambil tindakan tanpa dasar bukti yang kuat.