Kejagung Verifikasi Keaslian 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memverifikasi keaslian 109 ton emas milik PT Aneka Tambang (Antam). Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Iya, itu (emas) asli,” ujar Febrie saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Namun demikian, Febrie menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan emas tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat Antam di Jakarta Pusat pada Jumat (17/2/2023). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan emas di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan emas Antam. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama Antam, Nico Kanter, dan Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito.
Sementara itu, Antam melalui siaran persnya menyatakan bahwa perusahaan selalu menjalankan pengelolaan emas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Antam juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada pemegang saham dan publik.
“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi yang diperlukan,” bunyi siaran pers Antam.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan emas di Antam ini masih terus diselidiki oleh Kejagung. Belum diketahui secara pasti kapan penyidikan akan tuntas dan apakah akan ada tersangka yang ditetapkan.