Kapolres Bengkulu Tengah Tetapkan Warga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIID-PEL

Hukum

Kapolres Bengkulu Tengah Tetapkan Warga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIID-PEL

Bentengpos.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah secara resmi menetapkan Ba (54), seorang warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan pada hari Selasa (19/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana.

Dana tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah, seharusnya digunakan untuk program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal di desa tersebut.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui sektor agribisnis sapi.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah bukti, kami menetapkan Ba sebagai tersangka,” jelas AKBP Totok Handoyo.

“Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk program penggemukan sapi.”

Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp727.606.664. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini, Ba telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang dialokasikan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *