Bentengpos.id — Kondisi yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah patut menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 10 desa terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2025.
Sebuah fakta yang sangat memprihatinkan mengingat dana tersebut merupakan penopang utama pembangunan dan pemenuhan hak dasar masyarakat desa.
Gagalnya pencairan dana desa ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi mencerminkan buruknya kinerja aparatur desa mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegagalan mereka dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menelantarkan hak-hak warga desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari dana tersebut.
Masyarakat desa adalah pihak yang paling dirugikan. Dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Ketika dana ini tidak cair, maka jalan rusak tetap terbengkalai, program kesehatan dan pendidikan tersendat, serta roda ekonomi lokal terhambat. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap amanah rakyat.
Oleh karena itu, Bupati Bengkulu Tengah harus segera turun tangan secara tegas. Tidak cukup hanya dengan imbauan atau teguran administratif.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD di desa-desa yang bermasalah.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk akuntabilitas dan pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Pemerintah kabupaten juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa.
Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap aparatur desa yang abai terhadap kewajibannya, karena ini menyangkut nasib ribuan warga yang bergantung pada keberhasilan program-program desa.
Opini : Candra Irawan. S., S.IP