Bentengpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang membahas penyempurnaan hasil evaluasi terhadap raperda tersebut.
Rapat paripurna bersejarah ini berlangsung di Ruang Rapat Gunung Bungkuk, DPRD Bengkulu Tengah, pada Senin pagi, 29 September 2025.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos. Beliau mengikuti seluruh rangkaian rapat yang menjadi tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah, Peri Haryadi, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Wakil Ketua II, Romli S.P.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Pj. Sekretaris Daerah Hendri Donal, S.H., M.H, bersama dengan anggota DPRD Bengkulu Tengah, para asisten dan staf ahli bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta undangan penting lainnya.
Persetujuan Raperda ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pembicaraan Tingkat II ini fokus pada penyempurnaan hasil evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya, memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan anggaran telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menuntaskan kewajiban administratif dan hukumnya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah tahun 2024.
Dokumen yang telah disahkan ini selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses registrasi dan penomoran.