Warna Rambu Lalu Lintas: Panduan Pengguna Jalan
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, terdapat empat warna rambu lalu lintas yang masing-masing memiliki arti dan kegunaan yang berbeda.
1. Rambu Berlatar Warna Kuning: Peringatan
Rambu berwarna kuning berfungsi sebagai peringatan akan kondisi jalan atau medan yang akan dilalui. Misalnya, rambu peringatan tikungan tajam, jalan berlubang, permukaan licin, penyeberangan orang, dan lainnya.
2. Rambu Berlatar Warna Merah: Larangan
Berbeda dengan kuning, rambu warna merah memberikan peringatan larangan. Beberapa contohnya adalah rambu larangan memutar balik, parkir sembarangan, dan melebihi kecepatan tertentu.
3. Rambu Berlatar Warna Biru: Tindakan
Rambu berwarna biru berisi perintah atau instruksi bagi pengguna jalan. Misalnya, rambu perintah mengikuti jalan, memasuki jalur tertentu, mematuhi kecepatan minimum, dan sebagainya.
4. Rambu Berlatar Warna Hijau: Informasi
Rambu berwarna hijau memberikan informasi atau petunjuk arah dan jalur jalan. Contohnya, rambu petunjuk ke jalan tol, jarak tempuh ke lokasi tertentu, dan lainnya.
Pengetahuan akan warna dan arti rambu lalu lintas sangat penting bagi keselamatan dan kelancaran berkendara. Dengan memaknai rambu dengan baik, pengguna jalan dapat mengambil tindakan yang tepat dan meminimalkan risiko kecelakaan.