Camat Pondok Kubang: Tudingan Intimidasi Kades Tidak Berdasar

Edukasi Moral

Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, S.Sos, memberikan bantahan keras dan tegas terhadap isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat.

Bentengpos.id – Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, S.Sos, memberikan bantahan keras dan tegas terhadap isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat.

Isu tersebut disebarkan melalui sebuah surat tanpa identitas atau “surat kaleng” yang menuduh dirinya telah melakukan intimidasi terhadap para Kepala Desa (Kades) di wilayah kerjanya.

Menyikapi beredarnya surat tanpa nama dan alamat jelas tersebut, Camat Hendri menegaskan bahwa tudingan serius itu sama sekali tidak berdasar dan sangat menyesatkan.

“Informasi itu tidak benar. Saat tim kami melakukan monitoring dan evaluasi, kami hanya menyampaikan mana yang sudah benar dan mana yang perlu diperbaiki sesuai aturan yang berlaku,” ujar Camat Hendri, meluruskan konteks interaksi dan kegiatannya dengan pemerintah desa.

Hendri Irawan menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Kades mana pun di Pondok Kubang.

Ia menjelaskan bahwa seluruh interaksi dengan pemerintah desa selalu berjalan dalam koridor pembinaan dan pengawasan yang profesional.

Menurutnya, seluruh kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi.

Hal ini, lanjutnya, adalah wujud nyata dari pelayanan publik yang prima dan upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal demi kemajuan daerah.

Untuk mencegah kebingungan dan dampak negatif dari isu yang tidak bertanggung jawab ini, Camat Hendri meminta kepada seluruh pemerintah desa dan masyarakat Kecamatan Pondok Kubang agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar tersebut.

“Kami mengajak siapa pun, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat yang memiliki pertanyaan, kritik, atau memerlukan klarifikasi, untuk datang langsung ke kantor camat saat jam kerja. Pintu kami selalu terbuka,” tegasnya, menekankan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *