PPPK Bengkulu Tengah Antara Kebutuhan dan Beban Anggaran

Tata Kelola

Pelantiakan PPPK Tahap II di Kab. Bengkulu Tengah sebanyak 610 orang. Sabtu, 29/11/2025.

Bentengpos.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk melantik kurang lebih sebanyak 1.730 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan sebuah paradoks tajam yang berada di persimpangan antara kewajiban kebijakan nasional dan realitas kapasitas fiskal daerah.

Pelantikan PPPK Tahap I dan II di Benteng secara fundamental adalah langkah yang relevan dan wajib dari perspektif kebijakan.

Penyelesaian Masalah Honorer adalah tindak lanjut dari amanat pusat untuk menyelesaikan status ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi lama, terutama di sektor fungsional krusial seperti Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Mengangkat mereka menjadi PPPK adalah bentuk pengakuan negara dan jaminan perlindungan kerja.

Pemenuhan Kebutuhan ASN Fungsional Penambahan 1.730 PPPK secara langsung mengisi kekosongan jabatan krusial di fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Tanpa mereka, kualitas layanan publik di Benteng akan stagnan atau bahkan menurun drastis. Dari sisi pelayanan publik, keputusan ini adalah keharusan.

Oleh karena itu, secara de jure (berdasarkan hukum dan kebutuhan), pelantikan ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Namun, relevansi di atas berbenturan keras dengan realitas keuangan daerah, yang dikabarkan menghadapi “kas kosong” dan masalah likuiditas.

Dari perspektif keberlanjutan fiskal, pelantikan ini dapat dianggap tidak relevan dan berisiko tinggi.

Risiko Likuiditas Isu kas kosong mengindikasikan bahwa Pemkab Benteng kesulitan membayar kewajiban jangka pendeknya, meskipun APBD telah disahkan. Ini adalah tanda bahaya serius dalam manajemen kas.

Jebakan Belanja Pegawai Gaji PPPK adalah Belanja Wajib (Mandatory Spending) yang bersifat rutin dan tidak bisa dihindari.

Dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, Benteng sangat bergantung pada Dana Transfer Umum (DTU) dari Pusat.

Penambahan ribuan PPPK akan secara permanen meningkatkan beban Belanja Pegawai yang sudah tinggi.

Ancaman Keberlanjutan Jangka Panjang Jika kelak Dana Transfer dari Pusat menurun atau tertunda, Pemkab Benteng akan menghadapi kesulitan finansial akut untuk membayar gaji ribuan ASN barunya.

Situasi ini bukan hanya mengancam moral dan kinerja ASN, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.

Pelantikan PPPK di Bengkulu Tengah adalah relevansi yang tergadai oleh ketidakpastian fiskal.

Keputusan ini wajib dilakukan karena amanat hukum dan kebutuhan rakyat, tetapi Pemkab Benteng kini memikul konsekuensi beban rutin yang sangat besar.

Solusi mendesak bukan lagi soal menunda pelantikan, melainkan pada perubahan mendasar manajemen keuangan.

Jaminan Prioritas memastikan gaji PPPK dibayar tepat waktu dengan memprioritaskan Belanja Wajib ini di atas semua Belanja Modal yang tidak mendesak.

Peningkatan PAD melakukan reformasi fiskal internal untuk mendongkrak PAD, sebagai satu-satunya jalan keluar dari ketergantungan pada pusat dan menuju keberlanjutan.

Tanpa strategi fiskal yang kuat dan berkelanjutan, pelantikan PPPK yang seharusnya menjadi solusi bagi pelayanan publik justru berpotensi menjadi bumerang yang menciptakan krisis finansial dan indisipliner baru di masa mendatang.

Opini oleh: Candra Irawan. S., S.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *