Mahasiswa Ditangkap Terlibat Peredaran Sabu, Terancam Hukuman Mati

Lintas Peristiwa

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, dalam konferensi pers pada Kamis (21/8)

Bentengpos.id – Dua pria asal Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Tengah atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif.

Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (15/8) sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Hendra Purnomo (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Arga Makmur, dan Hery Siswanto (45), seorang wiraswasta.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, dalam konferensi pers pada Kamis (21/8) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan cepat, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok.
  • Alat isap (bong) dan pirex kaca.
  • Pipet.
  • Sebuah rompi hitam.
  • Dua unit handphone.
  • Satu unit motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Totok Handoyo menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.

“Ini bukan akhir. Kami sedang menelusuri asal sabu tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *