Bentengpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati.
Kali ini, giliran mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial H-E yang resmi ditahan pada Kamis (21/8/2025).
Penahanan H-E menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) berinisial S-M yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, serta mantan Bendahara Desa berinisial S-S.
Dengan penahanan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menjelaskan bahwa penetapan H-E sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Namun, penahanan baru bisa dilaksanakan hari ini setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis.
“Proses penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru ditahan hari ini setelah selesai menjalani perawatan medis,” ujar Yudi.
Saat digiring menuju mobil tahanan Kejari, H-E terlihat mengenakan topi dan masker, serta terus menunduk. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Rianto Ade Putra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap anggaran DD dan ADD Desa Rindu Hati untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Rianto.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun demikian, perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari akuntan publik.
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan.