Waspada! Ini 5 Larangan yang Wajib Dihindari PPPK Eks Honorer agar Tidak Dipecat

Edukasi Moral

(Foto/Ilustrasi).

Bentengpos.id  – Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Sesuai dengan pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (dilansir dari laman Menpan-RB), seluruh tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.

Pengangkatan ini mencakup PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, yang akan memberikan kejelasan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah diangkat, para PPPK ini akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), sebuah langkah penting yang akan memperjelas status kepegawaian mereka.

Namun, status baru ini juga membawa tanggung jawab besar. Ada lima hal penting yang harus dihindari para eks honorer agar karier mereka sebagai PPPK berjalan lancar dan berkesinambungan.

Jika salah satu dari lima larangan ini dilanggar, konsekuensinya adalah pemecatan atau pemberhentian.

Berikut adalah 5 larangan utama yang wajib dihindari PPPK:

  1. Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 Sebagai ASN, setiap individu memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada ideologi negara. Setiap tindakan yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.
  2. Terlibat Tindak Pidana dan Dipenjara Jika seorang PPPK divonis pidana penjara atau kurungan oleh pengadilan dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, maka statusnya sebagai ASN dapat dicabut. Integritas dan kejujuran adalah hal mutlak yang harus dijaga.
  3. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik Netralitas ASN adalah prinsip utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik. PPPK dilarang keras untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun. Larangan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik bebas dari kepentingan politik tertentu.
  4. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat Pelanggaran disiplin berat, seperti penyalahgunaan wewenang, absen tanpa keterangan dalam jangka waktu yang lama, atau tindakan tidak terpuji lainnya, bisa menjadi alasan kuat untuk pemberhentian. Kedisiplinan adalah kunci dalam profesionalisme kerja.
  5. Tidak Berkinerja Kinerja yang buruk dan tidak menunjukkan perbaikan setelah dievaluasi juga dapat berakibat fatal. PPPK diwajibkan untuk menunjukkan kinerja yang optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Penilaian kinerja yang rendah secara terus-menerus bisa menjadi dasar untuk pemutusan hubungan kerja.

Kelima poin di atas menjadi pedoman penting bagi para mantan honorer yang kini menyandang status baru sebagai PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *