Bentengpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin, 5 Agustus 2025, secara resmi menetapkan dan menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat SM masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tersangka SM langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu konfirmasi dan keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, mengenai detail kasus dan perkembangan penyidikan.