Bentengpos.id – Setelah dilantik oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST., M.AP, sebanyak 1.120 honorer kini telah resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun, munculnya keraguan di masyarakat mengenai efektivitas peningkatan kinerja tersebut menjadi sorotan utama.
Pertanyaan ini mencuat lantaran terungkapnya fakta bahwa beberapa honorer yang dilantik menjadi PPPK masih aktif menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini diakui oleh seorang Kepala Desa di Kecamatan Karang Tinggi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status keaktifan BPD tersebut di Desanya, pada Jumat (1/8/2025).
“Kalu kini masih,” ujar sang Kepala Desa.
Kekhawatiran ini beralasan. Rangkap jabatan antara tugas sebagai PPPK dan anggota BPD dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dan alokasi waktu yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara optimal.
Anggota BPD memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan menetapkan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Sementara itu, sebagai PPPK, mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik dan melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti persoalan ini.
Dikhawatirkan, jika dibiarkan berlarut-larut, masalah rangkap jabatan ini dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan menghambat kinerja pemerintahan yang seharusnya semakin baik pasca pengangkatan PPPK.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Camat setempat terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyelesaikan isu ini.